DPRD RL Sahkan 5 Raperda
CURUP, BE - Lima Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, disahkan dalam paripurna DPRD RL, kemarin. Ke-5 Raperda yang disampaikan oleh Bupati RL adalah pertama Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan, kedua perubahan ketiga atas Perda RL No 3 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah RL, ketiga perubahan atas Perda No 2 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.
Kemudian keempat perubahan atas Perda No 3 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan dan terakhir perubahan atas Perda No 30 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Rapat Paripurna sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Drs.
Darussamin, MSi. Meskipun paripurna berjalan lancar, namun sebelum dibuka, pimpinan sidang sempat menskor sidang selama 15 menit karena anggota belum banyak yang hadir dan belum memenuhi kuorum.
Namun tak sampai 15 menit sidang kembali dilanjutkan karena sudah memenuhi syarat. Rapat paripurna tersebut sendiri dihadiri oleh 19 orang anggota DPRD Rejang Lebong sementara itu sisanya satu orang sakit, satu orang izin dan 8 tanpa keterangan.
Paripuirna sendiri dimulai dengan mendengarkan pendapat dan pandangan dari berbagai fraksi dan Pansus terkait dengan Raperda tersebut.
Meskipun beberapa fraksi sempat memberikan saran, namun secara umum menyetujui Raperda yang diajukan tersebut sehingga sidang langsung dilanjutkan dengan pengesahan Raperda menjadi Perda dan langsung dilakukan penandatanganan oleh Ketua DPRD Rejang Lebong dan Bupati Rejang Lebong.
Dalam sambutannya Bupati Rejang Lebong, H. Suherman SE, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Rejang Lebong yang menyetujui dan mengesahkan 5 Raperda menjadi Perda yang mereka sampaikan beberapa waktu lalu.
\"Dengan adanya Perda ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan mutu dan pelayanan yang ada di KabupatenRejang Lebong,\' terang bupati.
Selain itu dengan adanya Perda baru ini khususnya yang menyangkut mengenai retribusi akan menjadi landasan baru bagi Pemerintah Rejang Lebong untuk menarik retribusi sehingga akan menjadi pemasukan tambahan untuk Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya bupati menjelaskan setelah disetujuinya Raperda menjadi Perda tersebut, pihaknya akan langsung menyampaikan kepada pemerintahan di atas mereka yaitu gubernur, Mendagri dan Menteri Keuangan.
\"Perda ini akan kita sampaikan untuk diverifikasi dan dievaluasi oleh pemerintahan dalam hal ini gubernur, Mendagri dan Menkeu sebelum kita berlakukan,\" jelas bupati.
Rapat sendiri berlangsung sangat tertib. Selain anggota dewan dan bupati, turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur SKPD maupun FKPD Kabupaten Rejang Lebong. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: